Harga Cabai di Magelang Cenderung Turun, Migor Masih Tinggi
MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Harga komoditi sembako di wilayah Kabupaten Magelang cukup stabil, kendati masih ada beberapa komoditas yang masih tinggi. Untuk harga cabai cenderung turun dibandingkan awal bulan April, harga minyak goreng (migor), gula, daging, terigu dan kedelai masih tinggi. Adapun harga sembako yang stabil diantaranya Beras Mentik Wangi Rp 12.000 per kg, Beras IR 64 Medium Rp 10.000 per kg, Beras IR 64 Medium Rp 11.000 per kg, Tepung Tapioka Rp 11.000 per kg. Cabai Merah Besar Rp 25.000 per kg turun 0,34 %, Cabai Merah Keriting Rp 26.000 per kg turun 0,04 %, Cabai Rawit Hijau Rp 32.000 per kg, Cabai Rawit Hijau Rp 32.000 per kg, Cabai Rawit Merah Rp 25.000 per kg, Bawang Merah Rp 35.000 per kg, Bawang Putih Rp 28.000 per kg. Telur Ayam Ras Rp 26.000 per kg, Telur Ayam Kampung Rp 2000 per butir, Daging Sapi Has Dalam Rp 130.000 per kg, Ayam Boiler Rp 36.000 per kg, Gula Pasir Lokal Rp 14.000 per kg, Minyak Goreng Curah Rp 20.000 per kg, Minyak Goreng Premium Rp 25.000 per kg. \"Beberapa item komoditas memang masih tinggi jika dibandingkan dengan harga awal. Namun sejauh ini harga sudah mulai stabil tidak ada kenaikan,\" kata Kabid Perdagangan Disdagkop UMKM Kabupaten Magelang, Pantjaraningtyas Putranto, kemarin. Melansir dari fajar.co.id, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai, tata kelola pasar di Indonesia digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme, padahal konstitusi secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. “Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar, inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” urai Johan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Parlementaria. Ia memaparkan, sesuai pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” tukasnya. (cha/fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: